Menu

Scale Up Desak Hentikan Pasokan Kayu Jika PT RPI Tetap Bungkam

22 Dec 2018, 10:53
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RIAU24.COM -  Scale Up kembali menyurati PT. Rimba Peranap Indah (RPI) terkait kasus sengketa lahan dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bersatu Menuntut Keadilan di Kabupaten Indragiri Hulu (INHU). 

Dalam surat tersebut tertulis, bahwa Scale Up mempertanyakan perusahaan terkait keinginan masyarakat mendapatkan kepastian penyelesaian konflik secara damai. Sampai saat ini, Scale Up belum menerima balasan atas surat pertama yang telah dikirim ke perusahaan. 

“Masyarakat mempertanyakan kepada perusahaan bagaimana tindak lanjut upaya penyelesaian konflik melalui Scale Up,” ujar Direktur Scale Up, M Rawa El Amady.

Rawa menyebutkan jika perusahaan terus menunda proses penyelesain konflik dan mengabaikan itikad baik masyarakat, maka Scale Up akan melakukan upaya tidak lanjut.

Pertama, Scale Up menolak seluruh pasokan kayu akasia dari PT RPI. Hal tersebut harus dilakukan selama PT RPI tidak memberikan tanggapan terhadap proses penyelesaian konflik yang diharapkan. 

“Kami berharap PT RPI, dengan niat baik, membuka pintu penyelesaian konflik secara damai dengan masyarakat,” pungkasnya.

Kedua, jika PT RPI masih enggan membuka diri, Scale Up akan melakukan advokasi terkait aturan-aturan negara maupun kebijakan suka rela (voluntary).
Untuk mendukung proses penyelesaian konflik ini, masyarakat bersama Scale Up juga telah menyurati Kementerian Kehutanan. Scale Up juga mendampingi masyarakat untuk membuat laporan ke Ombudsman Provinsi Riau. 

Untuk diketahui, Ombudsman merupakan lembaga  negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya. Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Ombudsman juga bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

 

(rls)

NGO