Penyebaran Uang Palsu Senilai Rp10 Juta Lebih di Bukit Betabuh Kuansing, Berhasil Digagalkan Polisi
Menurutnya, penangkapan terhadap DF ini sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/ /XII/ 2018/Riau/Res Kuansing/Sek Kuantan Mudik tanggal 08 November 2018. "Waktu kejadiannya, Kamis (8/12) sekira pukul 04.00 WIB di warung remang-remang Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik," paparnya.
Akibat perbuatannya, Df ini dapat dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI NO. 07 Tahun 2011, tentang mata uang Jo pasal 55 KUHPidana," pungkasnya.(***)