Penyebaran Uang Palsu Senilai Rp10 Juta Lebih di Bukit Betabuh Kuansing, Berhasil Digagalkan Polisi
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Rencana aksi penyebaran uang palsu (upal) pecahan Rp50.000,- dan Rp100.000, di warung remang remang Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, berhasil diciduk oleh aparat kepolisian Polsek Kuantan Mudik.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aipda Hainur Rasyid, SH beserta anggota yang dibackup oleh personel gabungan Timsus Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Kronologisnya, pada Kamis (8/12) sekira pukul 04.00 WIB, petugas piket bagian Serse Polsek Kuantan Mudik mendapat laporan adanya peredaran uang palsu, yang digunakan pelaku untuk membayar minuman di Cafe milik Leni sebesar Rp1.050.000.
Selanjutnya anggota Reserse yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik AIPDA Hainur Rasyid, SH beserta anggota turun langsung ke TKP menuju Cafe milik Anto, sdr ANTO, dan mendapatkan seorang laki laki bernama BD yang telah diamankan oleh beberapa orang warga.
Namun, satu orang pelaku AN DF berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraan yang dipakai oleh pelaku. Dalam mobil pelaku ditemukan uang diduga palsu sebesar Rp10.750.000, dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 -.
"Alhamdulillah, kita berhasil menangkap DF pada senin (24/12) sekira pukul 02.00 wib di Nagari Tanjung Balik Kecamatan X Koto di atas Kabupaten Solok Provinsi Sumbar," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa melalui Kasubbag Humas AKP Kadarusmansyah ketika dihubungi Riau24.Com.
Menurutnya, penangkapan terhadap DF ini sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/ /XII/ 2018/Riau/Res Kuansing/Sek Kuantan Mudik tanggal 08 November 2018. "Waktu kejadiannya, Kamis (8/12) sekira pukul 04.00 WIB di warung remang-remang Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik," paparnya.
Akibat perbuatannya, Df ini dapat dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI NO. 07 Tahun 2011, tentang mata uang Jo pasal 55 KUHPidana," pungkasnya.(***)
R24/phi