Menu

Rumah Sakit Beramai-ramai Tidak Lagi Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

TIM BERKAS 34 5 Jan 2019, 15:59
Pihak RS mengumumkan tidak lagi bekerjasama dengan BPJS/int
Pihak RS mengumumkan tidak lagi bekerjasama dengan BPJS/int

RIAU24.COM -  JAKARTA - Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi bekerjasama dengan beberapa rumah sakit di Jakarta dan Jabodetabek. Hal ini dikarenakan adanya pembaruan sertifikasi akreditasi di beberapa rumah sakit.

Hal itu terlihat dari selebaran yang bertuliskan: "Per 1 Januari 2019, sertifikasi akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan."

Pihak BPJS Kesehatan, yang disampaikan oleh humas PBJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menanggapi selebaran itu bahwa adanya evaluasi untuk sejumlah fasilitas kesehatan, dan bahkan harus telah memiliki sertifikat akreditasi sebagai persyaratan wajib rumah sakit untuk melayani program JKN-KIS.

"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri," jelas Iqbal yang dikutip dari detikHealth (5/1)

Dari data yang diperoleh, ada 31 rumah sakit yang untuk sementara waktu per Januari 2019 tidak lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

1. Belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kemenkes

Halaman: 12Lihat Semua