Walah, Semua Pasangan Capres Diindikasi Langgar Aturan Kampanye
Terkait permasalahan ini, Gugus Pemilu direncanakan akan menggelar pertemuan untuk membahasnya, dalam beberapa hari ke depan.
Menurutnya, setelah pemaparan visi dan misi kedua pasangan capres tersebut ditayangkan di televisi, banyak laporan yang diterima KPI dari masyarakat. Namun belum ada laporan dari institusi resmi.
Jika memang pada akhirnya diputuskan terdapat pelanggaran kampanye sesuai UU Pemilu, kata Yuliandre, maka KPI juga akan memberlakukan sanksi terhadap lembaga penyiaran sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Sanksi itu mulai dari teguran, pengurangan durasi tayang, hingga pencabutan hak siar. ***
R24/wan