Walah, Semua Pasangan Capres Diindikasi Langgar Aturan Kampanye
RIAU24.COM - JAKARTA- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran, terkait tayangan kampanye calon presiden yang disiarkan melalui televisi.
Tidak hanya pada capres petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amien, indikasi serupa juga terjadi pada pasangan capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk membahas permasalahan tersebut.
"KPI menemukan indikasi-indikasi pelanggaran terhadap tayangan kampanye dua calon presiden baik Jokowi maupun Prabowo. Tapi definisi pelanggaran ini tentu tafsirannya akan diserahkan kepada Gugus Pemilu," ungkapnya, Selasa 15 Januari 2019.
Seperti dilansir cnnindonesia.com, Gugus Pemilu yang dimaksud adalah Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 yang dibentuk pada September 2018 lalu. Gugus ini terdiri dari KPI, KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers.
Menurutnya, KPI tak ingin gegabah dan menjustifikasi apa yang ditayangkan sejumlah lembaga penyiaran tersebut adalah berupa pelanggaran. Pihaknya juga tak ingin mendahului wewenang Gugus Pemilu.
Terkait permasalahan ini, Gugus Pemilu direncanakan akan menggelar pertemuan untuk membahasnya, dalam beberapa hari ke depan.
Menurutnya, setelah pemaparan visi dan misi kedua pasangan capres tersebut ditayangkan di televisi, banyak laporan yang diterima KPI dari masyarakat. Namun belum ada laporan dari institusi resmi.
Jika memang pada akhirnya diputuskan terdapat pelanggaran kampanye sesuai UU Pemilu, kata Yuliandre, maka KPI juga akan memberlakukan sanksi terhadap lembaga penyiaran sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Sanksi itu mulai dari teguran, pengurangan durasi tayang, hingga pencabutan hak siar. ***
R24/wan