Tiga Kurir 55 Kg Sabu dan 46,716 Ektasi di Bengkalis Divonis Pidana Mati
Usai pembacaan vonis, menanggapi putusan itu, PH tiga terdakwa menegaskan akan melakukan upaya banding. "Kita akan banding dan melakukan upaya sampai langkah hukum terakhir," ungkap Farizal SH didampingi Helmi Syafrizal SH kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Carles SH, mengaku puas dengan putusan majelis hakim.
Ia menegaskan akan melakukan upaya hukum bilamana pihak terdakwa melakukan upaya hukum banding pada 7 hari kedepan.
"Kami tidak akan melakukan upaya banding, tapi kami menunggu pihak terdakwa, kalau pihak terdakwa melakukan upaya hukum kami juga akan melakukan upaya hukum," ungkap Owan Roy Charles singkat.(***)
R24/phi