Pakai Jasa Asuransi Mubah atau Haram? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
RIAU24.COM - Kamis 17 Januari 2019, Ustaz Abdul Somad (UAS) senantiasa memberikan waktu untuk jamaah bisa bertanya apa saja. Tidak sedikit kemudian jamaah memberikan tanya mulai soal kehidupan sehari-hari hingga ibadah.
"Bapak saya ada hutang di bank.Utangnya itu di asuransikan. Ketika meninggal dumia, hitanh dijamin asuransi. Apakah cara ini diperbolehlan dalam Islam?" tanya jamaah dalam video akun youtube @Ustadz Menjawab.
"Asuransi dalam fatwa Mu'asiroh Syekh Ali Jum'ah, Mufti mesir mengatakan Asuransi itu hukumnya dua. Pertama haram. Karena tidak ada kepastian, ada yang membayar terus tapi dia tidak mati, 10 tahun terus. Ada yang baru ikut, langsung dapat karena mati. Jadi seprrti judi. Makanya pendapat pertama haram," jawab UAS dalam video berjudul "Pertanyaan Dari Orang yang Digoda Setan, Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad Lc.MA".
"Pendapat kedua mubah, boleh. Karena ada ta'awun, tolong menolong. Jadi dana dihimpun dari beberapa orang, setelah terkumpul uang itu dibantu kepada yang memerlukan. Maka disebut dia jaminan," jawab Ustaz Abdul Somad (UAS).
Video tanya jawab menarik bersama Ustaz Abdul Somad (UAS) bisa disaksikan di berbagai media sosial. Hanya saja sebaiknya menonton sampai tuntas supaya tidak salah paham.