Menu

Ketahuan Sudah Kerja Setahun, 51 Pekerja Asal China Segera Dideportasi dari Aceh

Siswandi 19 Jan 2019, 16:35
Para TKA asal China yang akan dideportasi dari Aceh, setelah ketahuan bekerja selama setahun di provinsi itu. Foto: int
Para TKA asal China yang akan dideportasi dari Aceh, setelah ketahuan bekerja selama setahun di provinsi itu. Foto: int

RIAU24.COM -  Pemerintah Aceh mengambil sikap tegas terkait keberadaan 51 tenaga kerja asal China. Mereka ketahuan bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia (PT LCI) di Lhoknga, Aceh Besar. Setelah diselidiki, ternyata mereka sudah setahun bekerja di perusahaan itu.

Selama bekerja, mereka diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran. Karena awalnya, mereka hanya diberikan izin untuk bekerja di sektor konstruksi. Namun dari fakta di lapangan, mereka bekerja di sektor lain dan menyalahi visa.

Selain itu, perusahaan pihak ketiga yang mempekerjakan mereka, sudah ada sejak 2009 lalu. Namun setiap tahun, perusahaan itu selalu berganti nama.

"51 TKA yang melanggar dokumen itu telah bekerja selama setahun,” ungkap Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, Sabtu 19 Januari 2019.

Sementara itu, Kepala Humas PT LCI, Farabi, seperti dilansir viva.co.id, membenarkan ada 51 TKA asal China yang sedang bekerja di perusahaannya. Ia juga tak menampik para TKA China itu akan dideportasi. Akan tetapi, pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi dan mengumpulkan data.

“Benar ada tenaga asing itu. Tetapi mereka itu bukan karyawan langsung PT LCI, tetapi pihak ketiga,” tearngnya.

Halaman: 12Lihat Semua