Warga Jalan Pramuka Bengkalis Digerebek Satnarkoba, 1,1 Gram Sabu Disita
RIAU24.COM - BENGKALIS - Jajaran Satres Narkoba Polres Bengkalis, melakukan penggerebekan di sebuah rumah warga Jalan Pramuka Gang Kusuma ll Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Rabu 23 Januari 2019 kemarin.
Aksi gerebek dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa rumah tersebut dicurigai sering dijadikan tempat diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Sahrizal membenarkan dengan penangkapan tersebut. Diutarakan Kasat, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung menindak lanjuti informasi tersebut.
"Memang benar, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim langsung turun dan melakukan pembelian terselubung ke sebuah rumah yang dimaksud,"ungkap Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Jumat 25 Januari 2019.
Lanjut Kasat setelah melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang dengan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu. Tersangka berinsial AI alias Am bin Akram (29).
"Kita melakukan penggerebekan oleh tim di TKP pada pukul 13.00 wib dengan membuahkan hasil serta mengamankan satu orang tersangka dalam tindakan pidana Narkoba. Tersangka dengan inisial AI alias AM,"ungkapnya.
Selain tersangka AI, tim kita juga mengamankan barang bukti diantaranya satu paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,1 gram, satu unit Hp, satu kotak rokok, dan satu sepeda motor merk honda revo.
"Pengakuan sementara tersangka. Narkotika jenis sabu itu didapat dari rekanya yang bernama SY yang merupakan warga desa Jangkang,"ungkapnya lagi.
Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bengkalis, guna penyelidikan lebih lanjut.(***)
R24/phi