Atas Permintaan Sendiri, BPJS Kesehatan Izinkan Naik Kelas Perawatan
RIAU24.COM - Pekanbaru - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan pada Fasilitas Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan.
Akan tetapi, peserta JKN-KIS diberi kebebasan meningkatkan kelas perawatannya ke yang lebih tinggi atas permintaan sendiri dan hanya boleh naik satu kelas lebih tinggi di atas hak kelasnya.
"Boleh saja, tidak ada larangan, tapi hanya bisa meningkatkan perawatannya hanya satu tingkat atas permintaan sendiri. Dan otomatis peserta yang bersangkutan menjadi pasien umum, dan tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan," kata Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng-Jambi, Siswandi di Pekanbaru.
Terkait aturan yang diterapkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan tentu akan mengikuti aturan main yang telah diberlakukan.
"Untuk kenaikan kelas perawatan atas permintaan sendiri tidak berlaku bagi PBI Jaminan Kesehatan, peserta yang iurannya dibayar Pemerintah Daerah dan pekerja penerima upah yang mengalami PHK serta anggota keluarganya," kata dia.
"Misalnya, bagi pasien hak kelas 1 yang naik ke VIP, maka selisih biaya maksimal 75 persen dari tarif CBG kelas 1. Bagi pasien kelas 3 yang naik ke kelas 2, atau kelas 2 yang naik ke kelas 1, maka selisih biaya sebesar selisih tarif INA CBG antar kelas," terangnya.