Fakta Hukum Dinilai tak Tepat, Pengacara Harap Hakim Vonis Bebas Ahmad Dhani
Sesuai jadwal, Ketua Majelis Hakim Ratmoho akan membacakan vonis terhadap Ahmad Dhani setelah sidang penyampaian tanggapan atau bantahan duplik dari pihak Ahmad Dhani terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (replik).
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan penjara selama dua tahun. ***