PN Pasir Pangaraian Kabulkan Prapid Tersangka OTT Pungli Bapenda Rohul
RIAU24.COM - Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Devi noviyanti, SE Tersangka OTT pungli di Bapenda Rohul.
Sidang putusan perkara no : 01/Pid/Pra/PN. Prp dipimpin hakim Irvan Hasan Lubis berlangsung pada hari Jumat, 01 Februari 2019 dihadiri oleh Suroto, SH sebagai kuasa Pemohon dan pihak Polres Rokan Hulu sebagai Termohon.
Di dalam pertimbanganya Hakim menyebutkan penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam pasal 12 huruf a, e dan f UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti.
Oleh karena itu penetapan tersangka terhadap Pemohon dinyatakan tidak sah termasuk terhadap penyidikan yg dilakukan oleh Termohon.
Selanjutnya Termohon dalam hal ini Penyidik Polres Rohul diperintahkan untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan dibacakan dan mengembalikan semua barang milik pemohon yg sebelumnya di sita.
Terhadap putusan ini Pemohon melalui kuasa hukumnya Suroto, SH merasa puas dan berharap, semoga kedepan institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan lebih cermat dan teliti dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.