Ogah Polisikan Balik 2 Orang Pelapornya, Rocky Gerung: Bukan Orang-orangan
RIAU24.COM - Pengamat politik Rocky Gerung, telah dipanggil Polda Metro Jaya, untuk klarifikasi terkait penyebutan kitab suci fiksi. Meski telah dipolisikan, Rocky mengaku enggan membuat laporan balasan terhadap dua orang yang mempolisikannya ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, keduanya dinilai tak paham dengan apa yang dilaporkan.
Seperti diketahui, Rocky dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian dan pegiat media sosial Permadi Aria alias Abu Janda.
"Gue melaporkan balik orang penuh gitu, bukan orang-orangan. Kalau orang penuh paham konsep gitu," ujarnya, usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat malam 1 Februari 2019.
Dalam pemeriksaan itu, Rocky dicecar 20 pertanyaan dari penyidik selama lebih kurang lima jam.
Namun Rocky mengakui, kedua pelapor tersebut ingin mematikan karakternya. "Ya, (mematikan karakter), ya apalagi yang mau dilakukan kalau orangya enggak ngerti konsep, maka dia membabi buta aja melaporkan menyerang," tambahnya, dilansir viva.co.id.
Dalam hal ini, Rocky Gerung karena disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP. Pasal 156a KUHP berasal dari Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan dan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.