Serahkan Zakat kepada Pemerintah, Apakah Berdosa Jika Tidak Tepat, Ini Penjelasannya
Dalam riwayat lain, Ibnu Umar mengatakan, "Serahkan zakat kalian kepada mereka, meskipun mereka hobi minum khamr." (HR. Baihaqi dan sanadnya dihasankan an-Nawawi).
Dan insyaaAllah pendapat ini yang lebih mendekati kebenaran. Karena rakyat tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan pemerintah. Sehingga rakyat boleh menyerahkan zakatnya kepada pemerintah ketika diminta, jika hartanya sudah mencapai satu nishab.(***)