Menu

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kades Aktif Desa Pendekik Bengkalis Ini Ditahan

Dahari 12 Feb 2019, 12:18
Kepala Desa Pendekik aktif berinisial JS (53)  sudah diamankan pihak Kepolisian/hari
Kepala Desa Pendekik aktif berinisial JS (53) sudah diamankan pihak Kepolisian/hari

"Korban dihubungi oleh pelaku JS (53) untuk pengurusan kartu Indonesia pintar, ketika korban menjumpai pelaku tersebut di dalam mobil, korban dibawa jalan jalan dan dilakukan rayuan kepada korban. Mengenai jasa pelaku yang telah membantu keluarga korban tersebut dimana korban tergolong keluarga tidak mampu dan tersangka sering membantu keluarga korban sehingga dalam proses pengurusan Kartu Indonesia Pintar yang dilakukan pelaku kepada korban,"ungkap Iptu Kusnansar Subekti.

Lama kelamaan, lanjut Subekti terjadilah perbuatan cabul tersebut pertama kali dilakukan di dalam mobil milik pelaku. Dan perbuatan tersebut terus berlanjut hingga ketahuan bulan Januari 2019 oleh keluarga korban. Dikarena pihak keluarga tidak terima yaitu Orangtua korban langsung melakukan pelaporan kepada pihak Polres Bengkalis, untuk dapat ditindaklanjuti atas kejadian tersebut.

"Korban ini baru berumur 15 tahun yang merupakan warga desa Pendekik dan masih duduk di bangku sekolah menengah. Dan Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,"ungkapnya.

Di samping itu, tersangka JS juga sudah dilakukan penahanan. Dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis.(***)

 

Halaman: 12Lihat Semua