Jalani Sidang di PN Surabaya, Ini Pesan Khusus Ahmad Dhani Kepada Presiden ILC Karni Ilyas
RIAU24.COM - Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Ahmad Dhani.
Pada sidang kali ini Dhani menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Ketika turun dari mobil tahanan Kejaksaan Tingi Jawa Timur, pentolan grup band Dewa 19 itu tampak emosional dan berkali-kali menyebut nama Presiden Indonesia Lawyer Club (ILC), Karni Ilyas.
"Saya pesan sama Karni Ilyas karena ditulis Ahmad Dhani dibui, karena saya ditahan bukan menjalani vonis," pinta caleg Partai Gerindra itu seperti dilansir dari RMOL Jatim.
Menurut Dhani, posisinya saat ini menjalani penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta. "Ditahan 30 hari yang saya tidak tau mengapa, menurut saya tidak lazim," tegas Dhani sambil mengacungkan salam khas dua jarinya.
Dhani juga menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur. Dia terjerat kasus diduga mengucapkan kata 'idiot', yang menyinggung salah satu unsur massa unjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden, dalam sebuah video di media sosial.***