Menu

Ini Alasan Pemprov Riau Tetapkan Status Darurat Karhutla Hingga Oktober Mendatang

Muhammad Iqbal 19 Feb 2019, 12:37
Rapat penetapan status darurat karhutla tingkat provinsi Riau yang dipimpin oleh Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim
Rapat penetapan status darurat karhutla tingkat provinsi Riau yang dipimpin oleh Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim

RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tingkat provinsi mulai dari 19 Februari-31 Oktober 2019

Diketahui, sebelumnya ada tiga daerah di Riau yang telah menetapkan status siaga darurat karhutla yakni, Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Tadi kita dengan penjelasan dari BMKG musim kemarau terjadi sampai lima sampai enam bulan kedepan. Kalau ini kita siagakan kita akan berbaur, termasuk pusat,” kata Wan Thamrin, Selasa, 19 Februari 2019.

Sampai hari ini sudah 800 hektare lahan yang terbakar di Provinsi Riau, terbesar di Bengkalis. Untuk itu, perlu diperkuat langkah-langkah untuk pencegahan karhutla di Riau agar tidak meluas.

“Jadi memang tahun ini lebih panjang. Hujan kita tidak ada lebat hanya intensitas ringan,” tuturnya.

“Moto kita tetap, kita jaga alam, alam jaga kita,” tutupnya.