Sepanjang 2018, Total Ekspor Semua Komoditi 18.753 Ton, Tahun Ini Baru 1.935 Ton
RIAU24.COM - SELATPANJANG – Kepulauan Meranti, menjadi salah satu pintu pengiriman sejumlah barang keluar negeri. Pada tahun 2018 lalu saja, total ekspor mencapai 18,753 ton. Sementara pada tahun ini hingga pencatatan sepanjang bulan Januari 2019 sudah sebanyak 1,935 Ton.
Dari jumlah tersebut komoditi terbesar yang dieksport yakni Kelapa. Selain itu juga ada Kopi, Arang, Sagu dan lainnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkopukm), Mohammad Aza Fahroni menjelaskan sangat banyak komoditas yang ada di Meranti diekspor keluar negeri. Selain ke Malaysia, ekspor juga dilakukan ke Singapura.
“Karena kita berbatasan dengan sejumlah negara tetangga, makanya Selatpanjang menjadi salah satu titik eksport. Namun produknya masih berupa potensi perkebunan dan pertanian saja,” ujarnya.
Secara teknis sejumlah izin keberangkatan ekspor berada di KSOP. Termasuk rincian produk dan Kuantitasnya.
Pelaksana Harian (PH) Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, Ade Kurniawan menjelaskan tidak semua kapal Meranti yang melakukan ekspor melalui titik Pelabuhan Selatpanjang. Tetapi juga ada dari wilayah Guntung, Kabupaten Indra Giri Hilir (Inhil).
“Ada beberapa kapal pembawa komoditas Kelapa dari Guntung untuk menambah muatan di Meranti dan melakukan ekspor dari titik Pelabuhan di Selatpanjang,” ungkapnya.
Ade menambahkan muatan lanjutan yang dibawa kapal dari luar Meranti untuk diekspor juga dicatat. Dimana jumlahnya sebanyak, 12,753. selain ekspor, juga ada import. Dimana total Impor selama 2018 sebesar 445 Ton.“Semuanya tercatat secara rinci. Untuk impor tahun ini (2019) selama Januari baru sebanyak 57 Ton,” ujarnya.
Seluruh Kapal yang mengajukan dokumen ekspor, Ade menegaskan akan dilakukan pengecekan muatan terlebih dahulu. Setelah dipastikan muatan dikapal sama dengan yang dilaporkan, baru dokumen dikeluarkan KSOP.
“Sebelum pemilik kapal mengajukan dokumen untuk ekspor kepada kita, maka wajib mengurus dokumen di Bea Cukai (BC), Karantina, dan Imigrasi. Setelah itu baru ke kita untuk cleren out,” terang PH Kepala KSOP tersebut.(***)
R24/phi