Cegah Lakalantas di Kalangan Pelajar, Polres Siak MoU dengan Disdik
Beberapa isi kesepakatan tertuang dalam perjanjian tersebut, diantaranya kesepakatanan agar pihak sekolah tidak memberikan ijin kepada peserta didik yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Selain itu juga disepakati pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas kepada siswa-siswi yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM serta melakukan penertiban siswa-siswi yang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Mou tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 7 Januari 2019 hingga 7 Januari 2024, dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.(***)
Baca juga: Kepal Staf Kodim 0322 Siak Hadir Dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Masalah di Siak
R24/phi