Menu

Hukum Salat Isya Setelah Pertengahan Malam, Ini Beberapa Pendapat Ulama

TIM BERKAS 34 26 Feb 2019, 09:46
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  Pelaksanaan salat telah diperintahkan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam pada peristiwa Isra Mikraj. Salah satunya adalah Salat Isya.

Dari beberapa hadist yang menceritakan tentang waktu pelaksanaan Salat Isya yakni dari riwayat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhuma dari HR. ad-Daruquthni 1019, Nasai 531, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth. Kemudian dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dari HR. Turmudzi 149 dan dinilai hasan shahih oleh al-Albani. Juga dalam riwayat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu anhuma dari HR. Muslim 1416.

Dan terakhir dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu dari HR. Bukhari 572, HR. Muslim 1594 dan Ibnu Hibban 1460.

Seluruhnya menceritakan tentang waktu pelaksanaan Salat Isya. Berdasarkan beberapa riwayat tersebut, ulama berbeda pendapat dalam menentukan batas akhir Salat Isya, seperti yang dilansir dari Konsultasisyariah oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Pertama, waktu akhir salat Isya adalah selama belum masuk waktu Subuh. Selama dikerjakan sebelum Subuh, salat Isyanya sah dan tidak dikatakan berdosa. Ini merupakan pendapat Hanafiyah.

Kedua, Waktu salat Isya sampai sepertiga atau pertengahan malam. Meskipun jika dikerjakan sebelum Subuh, salat sah tapi makruh. Ini merupakan pendapat Malikiyah.

Ketiga, waktu isya ada 2, yakni Waktu ikhtiyari, sejak hilangnya mega merah di ufuk barat sampai sepertiga malam pertama atau tengah malam. Kemudian waktu dharuri, menurut pendapat lain diistilahkan dengan waktu jawaz (toleransi).

Bagi mereka yang berada dalam kondisi normal, bisa melaksanakan salat Isya selama waktu ikhtiyari. Dan tidak boleh mengerjakannya di waktu dharuri atau waktu jawaz, kecuali jika ada udzur. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan Hambali. (at-Tarjih fi Masail Thaharah wa Shalat, 132 138)

Dalam al-Mustauib dinyatakan. Waktu terakhir salat Isya sampai sepertiga malam. Dan ada riwayat darinya, sampai tengah malam. Dan sisanya waktu jawaz dan dharurat sampai terbit fajar Subuh. (al-Mustauib, 1/125).

Berdasarkan keterangan di atas, ada beberapa yang bisa kita simpulkan,
1. Ulama 4 mazhab sepakat bahwa mereka yang salat isya setelah pertengahan malam statusnya ada (mengerjakan salat pada waktunya), dan bukan qadha (mengerjakan salat di luar waktu).
2. Ulama 4 mazhab sepakat bahwa salat Isya setelah pertengahan malam, salatnya sah.

3. Mereka berbeda pendapat mengenai status orang yang salat isya setelah pertengahan malam. Ada yang menyebut itu waktu dharurat, sehingga berlaku dalam kondisi darurat. Ada yang menyebut waktu jawaz (toleransi), sehingga berlaku untuk yang punya udzur. dan ada yang menyebut boleh namun makruh, serta ada yang membolehkan tanpa makruh.

Untuk alasan kesempurnaan ibadah Salat Isya, ditekankan agar dikerjakan sebelum pertengahan malam atau sepertiga malam. Dan tidak melebihi waktu pertengahan malam, kecuali jika ada udzur. Allahu alam.(***)


R24/phi