Menu

Sudah Ketahuan, Kemendagri Baru Telusuri NIK WNA China di Daftar Pemilih Tetap

Muhammad Iqbal 28 Feb 2019, 11:16
TKA China miliki KTP Indonesia
TKA China miliki KTP Indonesia

RIAU24.COM - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku akan melaukan penyisiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019. Hal itu karena adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Negara Asing (WNA) asal China di DPT.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya siap melakukan penyisiran DPT. Untuk itu, Kemendagri akan bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mendapat akses DPT terkini.

"Saya bersurat ke KPU siang ini untuk diijinkan membantu. Bila kami diberi DPTnya akan mudah kami membantu," ujar Zudan yang dilansir dari Bisnis.com, Kamis 28 Februari 2019.

Pihaknya memastikan jika proses penyisiran DPT tidak akan berjalan lama. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menemukan ada atau tidaknya NIK WNA yang terselip di DPT.

Diketahui, keberadaan NIK milik WNA China berinisial GC di DPT pemilu 2019 terungkap beberapa hari lalu. NIK sang WNA tertukar dengan milik warga Cianjur berinisial B.

Meski NIK-nya tercantum di DPT, GC tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu mendatang. KPU menjadikan isi Pasal 198 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan.