Menu

Masa GMPR Sebut Tempat Hiburan Malam Kangkangi Perda No. 3 Tahun 2002, Ini Tuntutannya

TIM BERKAS 36 28 Feb 2019, 11:28
Massa GMPR menggelar aksi demo di Mapolda Riau terkait banyaknya tempat hiburan malam yang menyalahi Perda No.3 Tahun 2002. (riau24/amri)
Massa GMPR menggelar aksi demo di Mapolda Riau terkait banyaknya tempat hiburan malam yang menyalahi Perda No.3 Tahun 2002. (riau24/amri)

RIAU24.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) melakukan aksi demo, Kamis (28/2/2019) siang di depan Mapolda Riau, Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.

Kedatangan masa GMPR ini terkait maraknya tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, yang diduga menyalahi peraturan.

Dalam aksinya Kordinator aksi Hafidz menyampaikan saat ini banyak tempat hiburan malam menyalahi Perda Kota Pekanbaru No. 3 Tahun 2002.

Oleh karena itu GMPR menyampaikan beberapa tuntutan kepada Polda Riau : 

1. Meminta Polda Riau untuk menindak tegas tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru yang telah melanggar Perda No. 3 Tahun 2002.

2. Mendesak Polda Riau agar melakukan penertiban tempat hiburan malam, karena tidak sesuai dengan visi kota Pekanbaru sebagai kota Madani.

Halaman: 12Lihat Semua