Besok Kantong Plastik Mulai Dikenakan Biaya Rp 200
RIAU24.COM - Mulai tanggal 1 Maret 2019, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengumumkan terkait komitmen bersama dengan para anggotanya untuk melakukan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG).
Nantinya, setiap masyarakat yang belanja menggunakan plastik nantinya akan dikenakan biaya minimal Rp 200. Alasannya adalah, Aprindo ingin melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik.
"Bersama seluruh anggota Aprindo kita siap kurangi sampah plastik. Ini program edukasi kepada konsumen untuk mereka ikut serta juga menyelamatkan lingkungan dengan pengurangan sampah plastik," ungkap Ketum APRINDO Roy Mandey yang dilansir dari detik.com, Kamis, 28 Februari 2019.
zxc1
Dia menjelaskan, pihaknya akan membuat kantong plastik menjadi salah satu barang dagangan. Dengan begitu, katanya lagi, akan menghilangkan predikat memakai uang konsumen.
"Jadi modelnya kami mau buat kantong plastik jadi barang dagangan minimal Rp 200, kita akan buat konsumen keluarkan uang untuk kantong plastik. Nanti kantong plastik akan masuk di bill di struk, kita juga akan bayar pajaknya, setiap transaksi itu kan ada pajaknya, jadi tidak ada yang dirugikan tidak ada yg sebut 'memakai uang konsumen'," jelasnya.