Soal Sebutan Kafir, Ini Komentar Menohok Fahri Hamzah
RIAU24.COM - Sebutan kafir kembali menjadi buah bibir, setelah hal itu dibahas dalam rekomendsi Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar PBNU 2019. Ketika itu, NU merekomendasikan larangan menyebut kafir untuk nonmuslim.
Namun menurut Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, semua pihaknya sebaiknya tidak usah ikut berpolemik terkait sebutan kafir itu, dalam urusan bernegara.
Sebab, tegasnya, sebutan kafir disebut Fahri tidak ada dalam konstitusi. "Nggak ada kata kafir dalam konstitusi, dalam UU," ujar Fahri, Minggu 3 Maret 2019.
Dilansir detik, Fahri tidak menampik tentang sebutan kafir dalam konteks beragama. "Jangan karena kita ngintip ada khotbah Jumat begitu yang di-streaming orang dan ada orang ngomong kafir ya jelas itu kan kamarnya kamar agama. Orang lagi baca kitab suci. Sudahlah, nggak usah bikin kerjaan baru. Ini sudah beres, kok," tandasnya, dilansir detik.
Terpisah, sejarawan Islam, Dr Tiar Anwar Bachtiar menjelaskan, kata kafir berasal dari kata kafaro, dari Bahasa Arab yang artinya menutup. Namun kata kafir, sebenarnya merupakan istilah internal umat Islam.
Menurut doktor Universitas Indonesia ini, dalam internal umat Islam, kata kafir merupakan istilah bagi orang yang hatinya tertutup dari hidayah Allah.