Menu

Caleg dari Meranti Bersama Tim Kampanye Divonis 3 Bulan Penjara Oleh PN Bengkalis

Dahari 5 Mar 2019, 20:06
Sidang vonis caleg di PB Bengkalis/hari
Sidang vonis caleg di PB Bengkalis/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis dua terdakwa tindak pidana Pemilu di Kabupaten Kepulauan Meranti, Marsita alias Ita Binti Sumarno merupakan calon legislatif (Caleg) dan Fajriah M alias Ria Binti Alm Mukhsin, tim kampanye, dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan penjara, denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sidang pembacaan vonis tersebut dipimpin Annisa Sitawati, SH dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd. Rizky Musmar, putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika PN Bengkalis, Selasa 5 Maret 2019.

Kedua terdakwa menurut majelis hakim terbukti bersalah melanggar ketentuan Pemilu dan berkampanye di tempat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa untuk ditahan. Dikarena sebelumnya dalam proses persidangan kedua terdakwa tidak pernah ditahan.

Dengan putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Meranti menyatakan pikir-pikir," Atas putusan ini kita pikir-pikir,"kata JPU Kejari Kepulauan Meranti, Mulyadi, SH dan Lita Warman, SH, MH kepada sejumlah wartawan.

Selain itu, juga sama halnya dengan Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Bony Nofrizal, SH, yang menyatakan pikir-pikir. Sedangkan permintaan penahanan oleh majelis hakim, PH kedua terdakwa akan mengajukan permohonan penangguhan.

Halaman: 12Lihat Semua