Jadi Tersangka, Dosen UNJ Robertus Robet Diizinkan Pulang
RIAU24.COM - Pihak Direktorat Siber Bareskrim Polri telah mengizinkan dosen sosiologi Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet pulang seusai menjalani pemeriksaan.
Dia sebelumnya dijemput paksa dari kediamannya di perumahan Mutiara Depok, Sukmajaya, Jawa Barat pada jelang tengah malam tadi atas pelanggaran UU ITE. Tak hanya itu, status hukumnya kini resmi tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan jika Robet tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawan dua tahun.
"Diperiksa sebagai tersangka, habis ini dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah dua tahun,” kata Dedi dilansir dari rmol.co, Kamis, 7 Maret 2019.
zxc2
Sedikit informasi, video orasi Robet tengah menyanyikan cuplikan pelesetan Mars ABRI dalam aksi Kamisan, bulan Februari lalu, menjadi dasar tuduhannya. Video berdurasi 7 menit 40 detik yang diunggah di laman Youtube itu telah beredar luas di media sosial.