Menu

KPK Tolak Gagasan Fadli Zon Untuk Menghapus Laporan Kekayaan

8 Mar 2019, 16:10
Fadli Zon
Fadli Zon

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentang gagasan tak berdasar yang diajukan oleh wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon untuk menghapus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebaliknya, KPK akan menunjukkan dukungan jika idenya adalah mengintegrasikan LHKPN ke dalam formulir SPT.

"Ini berdasarkan data SPT ke LHKPN, itu yang kami harapkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hari ini, 8 Maret, di kantornya di Jakarta Selatan.

Alexander menjelaskan bahwa pengajuan SPT bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh siapa pun tanpa otoritas yang tepat. Namun, mengakses LHKPN dapat dihubungi melalui surat pengacara.

Sebelumnya dilaporkan, Fadli Zon menyarankan untuk sepenuhnya menjatuhkan konsep LHKPN dan berpendapat bahwa daftar kekayaan tercantum dalam SPT.

"Jika pajak dilaporkan dengan benar, LHKPN harus dijatuhkan begitu saja, tidak perlu bertanya lagi," kata Fadli Zon.

 

 

 

R24/DEV