Menu

DPRD Minta Pemkab Kuansing Validasi Data dan Telaah Ulang OPD

Replizar 8 Mar 2019, 19:17
Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi/zar
Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi/zar

RIAU24.COM -  TELUK KUANTAN - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menilai sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada saat ini di Pemkab Kuansing, harus dilakukan telaah ulang.

Untuk itu, Pemkab Kuansing harus melakukan Validasi data, dan melakukan telaah ulang, Misalnya ada beberapa dinas dan badan yang bertugas melayani masyarakat seperti Dinas Pendidikan, Satpol PP, Bapenda, PUPR, BPTPM Naker, Dinas Sosial, Rumah Sakit dan lainnya.

Menurutnya, ada beberapa OPD yang masuk dalam Great B, seharusnya sudah harus masuk dalam Great A, karena tugasnya melayani masyarakat.

"Ini Yang harus ditelaah lagi, dan sangat perlu dilakukan validasi data, untuk itu sangat perlu data akurat," ungkap Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi, S.Ag ketika bincang bincang dengan Riau24.Com, Jumat (8/3).

Dirinya juga mencontohkan dengan Pemerintah Provinsi Riau, yang melakukan penelaahan untuk OPD itu membutuhkan waktu dua tahun. Dimulai dari tahun 2016 dan baru diberlakukan pada tahun 2018.

Saat ini Jumlah OPD di Kuansing, terdiri dari Sekretariat Daerah dengan Type A, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Type A, Inspektorat Type A, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Type A, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Type A, Dinas kesehatan Type A, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Type A.

Selain itu, Dinas Sosial, Pemberdyaan Masyarakat dan Desa Type A, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Type A, Dinas Lingkungan Hidup Type A, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Type A, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Type A, Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Type A,

Begitu juga Dinas Pertanian Type A, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian Type A, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Type A, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Tenaga Kerja Type A, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Type A.

Sekretriat DPRD Type B, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Type B, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Type B, Badan Pendapatan Daerah Type B, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Poliik Type B.

Selanjutnya, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Type C, Dinas Perhubungan Type C.(***)


R24/phi/zar