Menu

Ini Hukum Waxing Dalam Islam

Riko 10 Mar 2019, 17:18
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Terdapat aturan dalam hukum Islam tentang mencukur rambut di anggota badan atau yang dikenal waxing. Tidak semua rambut yang ada di tubuh manusia memiliki hukum yang sama. Ada yang diwajibkan, diharamkan, dimaruhkan, disunnahkan, dan ada pula yang tidak dalam kategori keempatnya. Berikut penjelasannya dari kitab fiqh ibadah, Umdatul Ahkam.

1. Diharamkan

Bulu mata dan alis mata lah yang diharamkan muslimin, baik pria maupun wanita, untuk mencukurnya. Khusus bagi pria, jenggot juga rambut yang diharamkan untuk dihilangkan.

Menghilangkan alis sering kali dilakukan wanita. Dengannya, mereka dapat membuat alis dengan make up ataupun degan mentato-nya. Padahal telah jelas larangan dari nabi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan.” (HR Muslim).

2. Diwajibkan

Rambut yang wajib dipotong ataupun dicukur dalam Islam ialah bulu ketiak dan bulu kemaluan yang sudah lebat dan sangat jelek jika tak dipangkas. Berlaku pula untuk kumis bagi pria. Hanya saja, kumis hanya wajib dipendekkan dan tak perlu dicukur habis.

3. Tidak Dimakruhkan dan Tidak Pula Disunnahkan

Selain rambut yang disebutkan di atas, maka masuk dalam kategori tidak dimakruhkan dan tidak pula disunnahkan. Artinya, muslimin dibebaskan untuk memotongnya atau membiarkannya.

Sebut saja bulu yang tumbuh di lengan dan kaki. Rambut-rambut itulah yang sering kali diwaxing oleh wanita. Jelaslah dari hukum tersebut bahwasanya diperbolehkan mencukur bulu-bulu yang tumbuh di area tersebut. Pun dibolehkan jika ingin membiarkannya.

Bagi sebagian wanita, bulu rambut juga terkadang tumbuh di area wajah seperti pipi. Tentang hal ini, terdapat penjelasan khusus di kalangan ulama. Alat yang digunakan untuk mencukur bulu di wajah menjadi perhatian utama.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menjelaskan, menghilangkan bulu di wajah tidak diperbolehkan jika dilakukan dengan Namsh. Yakni menggunakan alat pencukil (minqaasy) yang mengambil rambut itu hingga akar-akarnya. Namun jika melakukannya hanya dengan pisau cukur atau silet, maka berdasarkan pendapat Imam Ahmad, diperbolehkan hal demikian.

Namun ini hanya berlaku bagi wanita. Bahkan sebagian ulama mengkhususkannya bagi wanita yang sudah menikah karena diharuskan mempercantik diri di hadapan suami. Badruddin Abi Muhammad Mahmud bin Ahmad Al ‘Aini dalam “Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari” memaparkan, “Tidak dilarang menggunakan obat yang bisa menghilangkan bulu dan mempercantik wajah untuk suami. (Tidak dilarang) pula untuk mengambil rambut dari wajah.”

4. Disunnahkan

Disunnahkan mencukur bulu ketiak dan kemaluan jika belum lebat. Adapun jika sudah lebat, maka seorang muslim wajib memotongnya. Dua hal ini pun merupakan fitrah dalam Islam. Rasulullah bersabda, “Ada lima macam fitrah , yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Al Bukhari dan Muslim). Termasuk disunnahkan pula ialah membiarkan rambut kepala.


Sumber:  Muslimahdaily