Disaksikan Orang Tuanya, IA dan Temannya RP Diringkus Polisi Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Selasa 12 Maret 2019, jajaran tim opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis kembali bekuk dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dua tersangka yang telah ditetapkan tersebut, berinisial RP (41) warga Dusun II Pare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu bara Sumut dan IA (17) warga Jalan Lintas Duri-Dumai KM 17 Kulim desa Bocah Mahang, Bathin Solapan.
Kedua tersangka juga dikenakan dalam perkara memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu atau sebagai penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu. Dan waktu penangkapan, Selasa tgl 12 Maret 2019 pada pukul 03.45 dinihari.
zxc
"Kedua tersangka ini diringkus di Jalan Lintas Duri Dumai KM 17 Kulim Desa Boncah Mahang, Bathin Solapan tepatnya di rumah IA,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, S.IK MH.
Lanjut Kapolres, adapun barang bukti yang telah diamankan berupa, tiga paket Narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 15,76 gram dengan total harga Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah. Satu unit Handphone, dua lembar potongan kertas sebagai pembungkus narkotika sabu, satu buah timbangan dan satubbuah tas kecil warna coklat.
Sebelum melakukan penangkapan, lanjut Kapolres, anggota kita melakukan penyelidikan diduga adanya peredaran narkotika di Jalan lintas Duri Dumai KM 17 Desa Boncah Mahang. Dan dari hasil penyelidikan tim opsnal, bahwa pelaku yang diduga adalah pengedar narkotika sedang berada di sebuah rumah.
"Dan pada pukul 03.45 dinihari, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka serta melakukan penggeledahan dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan namun belum menemukan barang bukti,"ungkapnya.
Selanjutnya tersangka IA menunjukkan kepada anggota bahwa di sebuah tas yang diselip dibelakang lemari dan saat dibuka dan disaksikan oleh pemilik rumah yang merupakan orang tua tersangka IA ditemukan 2 paket besar narkotika jenis sabu dibungkus dengan potongan kertas serta sebuah timbangan kecil.
Selain itu, saat dilakukan interogasi terhadap RP tentang siapa pemilik narkotika tersebut dan tersangka RP mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibawanya dari Sumatera Utara (Tebing Tinggi red,).
Kembali ditanya, apakah masih ada barang lain kemudian tersangka memberikan keterangan bahwa masih ada satu paket lagi yang dititipkan kepada YI yang merupakan abang dari tersangka IA (DPO).
"YI ini berhasil melarikan diri. Kemudian untuk kedua tersangka serta barang bukti langsung diamankan ke Polsek mandau guna penyidikan dan proses lebih lanjut,"pungkasnya.(***)
R24/phi/hari