KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Waterfront City Di Bangkinang
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Waterfront City di Kabupaten Bangkinang, Kamis, 14 Maret 2019 petang.
Wakil Ketua KPK Tony Saut Situmorang di Gedung Merah Putih, menyebutkan setelah bukti-bukti terkumpul status penyelidikan Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 naik ke penyidikan.
"KPK telah meyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," ujar Saut saat konfrensi pers.
Saut menyebutkan kedua tersangka yang terjerat kasus ini adalah AND atau Adnan, yang menjabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
Lalu, tersangka kedua IKS atau I Ketut Suarbawa, selaku manajer wilayah II/ manajer divisi operasi I PT Wijaya Karya (Persero0 Tbk.
Saut menjelaskan, kedua tersangka diduga telah menguntung diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunankan kekuasaannya saat ini untuk melakukan Tipikor hingga merugikan negara.
"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sebabyak Rp 39,2 milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar," urai Saut.
Untuk keduanya KPK meyangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberamasan 11ndak Pidana Korupsi juncto Pasal SS ayat (1) ke-l KUHP.