Said Aqil Berulah Atas Dugaan Fitnah Keji, Pendukung Prabowo-Sandi Melapor ke Polisi
RIAU24.COM - Barisan pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, melaporkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.
Ketua Umum Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis mengatakan bahwa dia melaporkan Said Aqil karena menyebarkan kebencian di ruang publik yang berdampak pada konflik horizontal.
"Kemarin kami laporkan (Said Aqil Siradj) ke Bareskrim Mabes Polri," kata Damai yang dilansir dari viva.co.id, Selasa 19 Maret 2019.
Said Aqil dalam pernyataannya dinilai telah melakukan fitnah keji dengan pernyataan pasangan Prabowo-Sandi telah didukung kelompok Islam ekstrim. Pernyataan tersebut diucapkan ketika Said diwawancarai salah satu program acara stasiun televisi.
Dijelaskan dia, umat Islam yang mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga sangat tersinggung dengan pernyataan Said. Katanya lagi, ucapan Said telah menyudutkan umat Islam yang telah mengambil keputusan ijtima ulama untuk mendukung pasangan Prabowo-Sandi.
"Kami sangat tersinggung dengan pernyataan Said Aqil karena menyatakan di sini (pendukung Prabowo) terdapat kelompok Islam radikal, ekstrimis, dan teroris. Menurut saya ini sudah kelewatan, dia sudah mengumbar kebencian," ujarnya.
Diketahui, surat laporan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019, Said Aqil Siradj diduga telah melakukan ujaran kebencian atau hatespeech dan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat 2 Jo 156 KUHP.