Bawaslu Bengkalis Ajak Semua Pihak Sukseskan Pemilu
RIAU24.COM - BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengajak semua pihak di daerah ini untuk menyukseskan Pemilihan Umum serentak 17 April mendatang.
Demikian disampaikan Koordinator Devisi Penindakan dan Pelanggaran, Hary Rubianto saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder terkait, Rabu 20 Maret 2019.
Ditegaskan Hary, pelaksanaan Pemilu membutuhkan peran stakeholder, pihak penyelenggara dan semua pihak dan wajib untuk bertanggung jawab mensukseskan Pemilu.
“Peran serta semua pihak sangat dibutuhkan untuk sama-sama menjaga keamanan dan mensukseskan Pemilu 2019,” ujarnya.
Rakor dilaksanakan dalam rangka persiapan kampanye rapat terbuka yang dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019. Hadir dalam rakor tersebut, Kasubsi Penuntutan Pidum Kejari Irvan, Sekretaris Satpol PP Agusrizal, Wakil Ketua PWI Bengkalis Muhammad Fiza, dosen STAIN Bengkalis Muhammad Afdhal Askar dan perangkat daerah lainnya yang merupakan mitra kerja Bawaslu.
Diungkapkan Hary, sesuai tugas dan fungsi, masing-masing stakeholder terkait khususnya Perangkat Daerah di Jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis, untuk dapat membantu menyukseskan helat lima tahunan tersebut.
Hary mengatakan Rakor ini bertujuan untuk menyamakan perepsi antara Bawaslu dengan mitra kerja sehingga akan tercipta pemilu yang aman, damai dan sejuk.
Kepada Satpol PP Bengkalis, Bawaslu Bengkalis akan melayangkan surat permintaan penempatan petugas sebanyak dua orang pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terkait dengan hal ini, Sekretaris Satpol PP Agusrizal, menyatakan siap untuk memberikan pengamanan.
Pihak Dinas Perhubungan Bengkalis, Kasi Lalu Lintas Abdul Manan, menyatakan siap memberikan dukungan untuk kelancaran pelaksanaan kampanye rapat terbuka. Misalnya, pengaturan lalu lintas.
Sementara itu Kasubsi Penuntutan Pidum Kejari Irvan, memberikan masukan tentang persoalan hukum. Agar seluruh pendukung dan kontestan Pemilu untuk memenuhi aturan dan ketentuan.
Berdasarkan data penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2019, Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan periode 23 September 2018 sampai 14 maret 2019 sebanyak 1316 APK.(***)
R24/hari