Perlu Dibedakan Dicuci dan Diusap Bagian Tubuh Saat Berwudhu
Disisi lain, An-Nawawi mengatakan: Ulama sepakat dibencinya mencuci anggota wudhu lebih dari 3 kali. Yang dimaksud mencuci 3 kali adalah siraman yang mengenai semua permukaan kulit anggota wudhu.
Namun jika tidak menutupi kecuali dengan 2 kali cidukan tangan maka dihitung sekali cucian. (Syarh Shahih Muslim, 3/109)
As-Syaukani menyebutkan keterangan Ibnul Mubarak: Tidak ada perbedaan menganai makruhnya mencuci lebih dari 3 kali. Ibnul Mubarak mengatakan, ‘Saya tidak merasa aman, bisa jadi orang yang mencuci anggota wudhu lebih dari 3 kali, dia akan berdosa.’ (Nailul Authar, 1/215)
Lebih dari 3 kali, wudhunya salah, tapi tetap sah. Selama semua anggota wudhu yang wajib dicuci terkena air dengan sempurna, maka wudhunya sah. Termasuk yang membasuhnya lebih dari 3 kali. Dia melakukan kesalahan, tapi wudhunya sah.
An-Nawawi mengatakan, Jika lebih dari 3 kali, dia telah melanggar yang makruh, namun wudhunya tidak batal. Ini adalah madzhab kami, dan madzhab para ulama seluruhnya. (al-Majmu Syarh Muhadzab, 1/440)
Semoga artikel ini dapat menjadi pelajaran dan pemahaman bagi kita semua untuk mendapatkan kebenaran dan ridho Allah. Amiin.(***)