Perlu Dibedakan Dicuci dan Diusap Bagian Tubuh Saat Berwudhu
RIAU24.COM - Perlu diingatkan kembali bahwa anggota tubuh kita dalam berwudhu perlu dibedakan antara dicuci dan diusap. Anggota tubuh yang dicuci yakni wajah, tangan, dan kaki. Dan amggota tubuh yang diusap adalah kepala.
Untuk anggota wudhu yang diusap, umumnya riwayat yang shahih menyebutkan, mengusap kepala dilakukan sekali. Sementara ada riwayat lain yang menyebutkan 3 kali.
Dari Humran, mantan budak sahabat Utsman, menceritakan: Saya pernah melihat Utsman bin Affan berwudhu…. Dalam penjelasannya, Humran mengatakan, Utsman mengusap kepala 3 kali, kemudian mencuci kedua kakinya 3 kali. (HR. Abu Daud 107 dan dinilai hasan shahih oleh al-Albani. Dan sebelumnnya dishahihkan Ibnul Jauzi dalam Kasyful Musykil)
Karena itu, sebagian ulama menyimpulkan, dianjurkan mengusap kepala sekali, dan dianjurkan kadang-kadang mengusap kepala 3 kali.
Selain itu, Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu juga pernah mengatakan:
Aku melihat Rasulullah berwudhu 3 kali-3kali. Dan beliau mengusap kepala sekali. (HR. Ibnu Majah 451 dan dishahihkan al-Albani)
Sementara untuk anggota wudhu yang diusap, terdapat riwayat bahwa Rasulullah terkadang melakukannnya sekali-sekali, dua kali-dua kali, atau tiga kali-tiga kali.
Sahabat Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu mengatakan: Aku melihat Rasulullah berwudhu 3 kali-3 kali, 2 kali – 2 kali, dan terkadang sekali-sekali.
(HR. Thabrani dalam al-Kabir dan dishahikan al-Albani dalam Silsilah as-Shahihah 2122)
Dan Rasulullah memberi batasan, maksimal 3 kali. Lebih dari 3 kali dianggap sebagai kesalahan dan kedzaliman.
Dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan: Ada orang badui datang menghadap Rasullah bertanya tentang cara wudhu. Kemudian beliau ajarkan berwudhu 3 kali-3 kali.
Lalu Rasulullah bersabda, Seperti ini cara wudhu yang benar. Siapa yang melebihi 3 kali berarti dia melakukan kesalahan, melampaui batas, dan bertindak dzalim. (HR. Abu Daud 135, Nasai 140 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Disisi lain, An-Nawawi mengatakan: Ulama sepakat dibencinya mencuci anggota wudhu lebih dari 3 kali. Yang dimaksud mencuci 3 kali adalah siraman yang mengenai semua permukaan kulit anggota wudhu.
Namun jika tidak menutupi kecuali dengan 2 kali cidukan tangan maka dihitung sekali cucian. (Syarh Shahih Muslim, 3/109)
As-Syaukani menyebutkan keterangan Ibnul Mubarak: Tidak ada perbedaan menganai makruhnya mencuci lebih dari 3 kali. Ibnul Mubarak mengatakan, ‘Saya tidak merasa aman, bisa jadi orang yang mencuci anggota wudhu lebih dari 3 kali, dia akan berdosa.’ (Nailul Authar, 1/215)
Lebih dari 3 kali, wudhunya salah, tapi tetap sah. Selama semua anggota wudhu yang wajib dicuci terkena air dengan sempurna, maka wudhunya sah. Termasuk yang membasuhnya lebih dari 3 kali. Dia melakukan kesalahan, tapi wudhunya sah.
An-Nawawi mengatakan, Jika lebih dari 3 kali, dia telah melanggar yang makruh, namun wudhunya tidak batal. Ini adalah madzhab kami, dan madzhab para ulama seluruhnya. (al-Majmu Syarh Muhadzab, 1/440)
Semoga artikel ini dapat menjadi pelajaran dan pemahaman bagi kita semua untuk mendapatkan kebenaran dan ridho Allah. Amiin.(***)
R24/nof