Menu

Bawaslu Kota Tertipkan APK Caleg Berbayar

Riko 1 Apr 2019, 13:41
Salah Satu Baliho Caleg yang diturunkan Bawaslu kota Pekanbaru
Salah Satu Baliho Caleg yang diturunkan Bawaslu kota Pekanbaru

RIAU24.COM -  Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kota Pekanbaru kembali menertipkan alat peraga kampanye (APK) caleg yang dipasang dibaliho berbayar dan spanduk di Pekanbaru.  Penertipan ini dilakukan sepanjang jalan Sudirman Pekanbaru. Senin 1 April 2019.

Penertipan itu langsung dipimpin oleh anggota Bawaslu kota Pekanbaru Yasrif Yakub Tambusai. Menurut Dia penertipan APK ini dilakukan berdasarkan Surat edaran KPU dan Bawaslu dimana caleg tidak boleh memasang APK di baliho berbayar. 

"Saya lupa nomornya berapa surat edaran itu, "kata Yasrip. 

Menurut Yasrif kategori billboard yang ditertipkan pada hari ini ialah, mereka yang terindikasi sebagai caleg yang menyertakan partai, dan no urut calon. 

" Selain billboard kita juga tertipkan spanduk yang dipasang sembarangan seperti di tiang listrik, pohon, dan sejenisnya, "terangnya.

Sementara untuk target penertipan pada hari ini lanjut Yasrif ada 30 baliho. Data ini menurutnya diperoleh berdasarkan data yang masuk dari kecamatan. 

Halaman: 12Lihat Semua