Menu

Edan, Sambil Nunggu Jadwal Sidang, 6 Terdakwa Ini Sempatkan Nyabu di Toilet PN Pekanbaru

Siswandi 4 Apr 2019, 14:37
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Apa yang dilakjukan enam orang yang telah menyandang status terdakwa ini, bisa dikatakan luar biasa. Di sela-sela waktu menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mereka masih sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Ahmad Fuadi, membenarkan ulah keenam orang terdakwa itu. Dikatakan, mereka adalah Zulkarnain, Iranda Ghazali, Nusyirwan, Mulyadi, Irwan Wahyudi dan Andi Afrila.

Dikatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 2 April 2019 kemarin. Agar ulah mereka tak ketahuan, mereka menggunakan toilet di PN Pekanbaru sebagai tempat untuk melancarkan aksi mereka.

"Iya benar kejadian tersebut. Enam orang terdakwa yang lagi menunggu giliran sidang, mengomsumsi narkoba di sel PN Pekanbaru," ungkapnya kepada detik, Kamis 4 April 2019.

Ditambahkan Fuadi, aksi keenam terdakwa itu, akhirnya terkuak setelah salah seorang petugas Kejari Pekanbaru memperhatikan aksi mereka. Ketika itu, petugas ada yang tak lazim pada sikap keenam terdakwa.

"Tapi petugas kita curiga melihat gerak-gerik mereka di ruang tahanan PN. Mereka secara bergiliran bolak-balik masuk dalam WC," terang Fuadi.

Merasa ada sesuatu yang aneh, petugas Kejari Pekanbaru akhirnya memeriksa toilet tersebut. Hasilnya sungguh mengejutkan. Di dalam toilet itu, petugas menemukan alat hisap (bong) dan barang bukti berupa sabu.

Mengenai dari mana barang tersebut, Fuadi belum bisa mengatakannya. Dia menambahkan, pihaknya dan Polres akan melakukan penyidikan lanjutan terkait temuan itu. ***