Potensi Retribusi dari Tower di Meranti Rp700 Juta
RIAU24.COM - SELATPANJANG - Keberadaan tower di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau kembali mendatangkan keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018, Tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 27 dan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti, Nomor 61 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retrbusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka seluruh tower yang berdiri diwilayah Kabupaten termuda di Riau itu akan diminta membayar retribusi.
Kepala Bagian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Syaiful Ikram mengatakan bahwa potensi retribusi yang bisa dikumpulkan dari keberadaan tower mencapai Rp 700 juta. Walaupun hanya ditargetkan sebesar Rp 350 juta saja, ia meyakini bisa mencapainya lebih banyak.
“Awalnya, kita hanya ditargetkan sebesar Rp 200 juta. Tapi, melihat potensi yang cukup besar, kita meminta agar bisa dtambah. Supaya bisa mendorong petugas kita lebih maksimal dalam menagih,” ujarnya.
Tagihan retribusi Menara Telekomunikasi akan dilakukan mulai Januari 2019 lalu. Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan surat tagihan kepada seluruh pengusaha menara telekomunikasi atau tower yang berdiri di Meranti.
“Kita akan mulai tagih dengan menyurati seluruh pengusaha tower. Kita berharap capaiannya bisa melebihi target,” harap Syaiful.