Menu

Sempat Kabur, Tersangka Tiga Kilogram Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

TIM BERKAS 36 8 Apr 2019, 19:39
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

RIAU24.COM - Empat orang pengedar narkoba jenis sabu diringkus Ditresnarkoba Polda Riau, Minggu (31/3/2019) dini hari, petugas berhasil mengamankan tiga kilogram sabu siap edar.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andri  Sudarmadi, menyebutkan saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan.

"Saat penggerebekan di Jalan Lumba-Lumba, tersangka sempat tidak mau membukakan pintu. Dan satu orang tersangka mencoba kabur, namun berhasil ditangkap," ungkap Andri, Senin (8/4/2019) siang.

Dijelaskannya tiga tersangka merupakan warga Pekanbaru berinisial YN (40), S (40), dan JH (50). Sementara tersangka RA (28) merupakan warga Dumai.

Andri menuturkan pengungkapan ini dilakukan di dua tempat berbeda, tiga tersangka YN, S dan H diamankan di Jalan Lumba-Lumba tepatnya di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, pada akhir Maret lalu.

"Sebelum penggerebekan, petugas telah melakukan pengintaian terlebih dahulu, hingga akhirnya dari rumah tersebut didapati satu kilogram sabu siap edar," ungkap Andri.

Dari penangkapan itu, tim melakukan pengembangan. Pengakuan tiga tersangka barang haram tersebut didapat dari tersangka RA, yang kebetulan saat itu tengah berada di Hotel Alpha.

"Tim langsung memburu tersangka RA,  dan ditemukan barang bukti bong dan plastik bekas sabu," lanjutnya.

Dan dari pengakuan RA, ternyata masih menyimpan sabu di kosnya di Jalan Kapling. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua kilogram sabu-sabu yang disimpan di jok sepeda motor.

Dari hasil penyidikan, diketahui keempat tersangka merupakan  jaringan narkoba Dumai-Pekanbaru. Sabu-sabu diindikasi berasal dari Malaysia. "Masih kita kembangkan, barang diduga dari sana (Malaysia)," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo  Pasal 113 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati.