Jatanras Polda Riau Tangkap Spesialis Rampok Bersenjata Api
RIAU24.COM - Dua orang spesialis perampok antar provinsi bersenjata api tak berkutik saat diringkus tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasinya, dua pelaku ini beraksi bersama delapan pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasubdit III Reskrimum Polda Riau AKBP Mohammad Kholid melalui Kanit Jatanras Kompol Julius Sitanggang mengungkapkan para pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama.
"Mereka ini komplotan asal Sumatra Utata, dan juga merupakan para residivis yang baru saja keluar dari tahanan," ungkap J Sitanggang dalam press release, Rabu (10/4/2019) siang.
Dua pelaku ini diringkus Tim Jatanras setelah merampok mobil boks yang mengangkut rokok Sampoerna, di Jalan Garuda Sakti pada 11 Maret 2019 lalu.
Dikatakan J Sitanggang, dua pelaku yang berhasil diringkus ini berinisial F dan J. Sementara untuk otak pelakunya diketahui bernama Amri, saat ini sedang dalam pengejaran.
"Untuk pelaku Curas ini, semuanya ada 10 orang. Yang berhasil kita tangkap baru 2 orang yang tugasnya eksekusi dilapangan terhadap korbannya," ungkap J Sitanggang.
Menurut Sitanggang, modus kawanan perampok ini menguntip korbanya yang membawa rokok Sempoerna menggunakan mobil bok dari Jalan Garuda Sakti, Panam.
Setibanya ditempat sepi, pelaku yang menggunakan mobil Inova menghadang korban ditengah jalan.
"Salah seorang pelaku turun dan mengacungkan senpi kearah korban (sopir). Lalu mengikatnya dan membuangnya, mobil langsung dibawa kabur oleh pelaku," sebutnya.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung mengolah TKP dan melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku.
Dari hasil pengembangan diketahui kawanan ini telah menuju Medan, hingga proses penangkapan dilakukan terhadap dua orang.
"Hasil pengembangan, mereka ini hanya pelaku jalanan, sementara otak pelakunya adalah Amri masih buron. Kita masih usahakan pencarian terhadap sisa pelakunya," tutupnya.
Akibat perbuatan pelaku, PT HM Sampoerna Tbk telah dirugikan hingga mencapai Rp 1.5 Miliar, sementara kedua pelaku sudah ditahan di Mapolda Riau.