Penambangan Pasir Rupat di Kabupaten Bengkalis Secara Ilegal Kembali Marak, Aparat Penegak Hukum Diminta Tangkap Pelaku
RIAU24.COM - BENGKALIS - Aksi ilegal penambangan pasir Rupat Kabupaten Bengkalis seharusnya sudah ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum. Selain merusak alam, Kabupaten Bengkalis juga sebagai wilayah kegiatan operasi ilegal yang jelas sangat merugikan banyak orang.
Seharusnya Pemkab Bengkalis dan provinsi serta aparat penegak hukum bersikap tegas dan jangan hanya duduk diam. Padahal penambangan pasir ini sudah jelas merusak lingkungan dan merugikan daerah.
Penelusuran Riau24.com diketahui jalannya pasir ilegal ini sudah berjalan tiga bulan terakhir ini. Diketahui juga pengelola pasir ilegal ini juga mengatasnamakan warga Rupat. Dengan alasan bahwa masyarakat yang meminta penambangan pasir ini agar berjalan. Padahal demi keuntungan sendiri.
Sementara itu, ketika dihubungi salah seorang warga Rupat yang merupakan nelayan tempatan bernama Idris mengaku bahwa, semenjak maraknya penambangan pasir Rupat (Sungai Injab red,) tangkapan ikan yang ia dapat sangat berkurang. Mereka menduga kondisi ini diduga dampak dari penambangan pasir secara ilegal tersebut.
"Penambangan pasir Rupat sekarang ini kembali marak, dan nampaknya tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum itu sendiri. Kami sebagai warga masyarakat hanya bisa memandang tapi apalah tidak bisa berbuat apa apa dan seharusnya, penegak hukum harus menangkap pengurusnya, siapa yang ngurus itu yang ditangkap,"ujar Idris salah seorang nelayan Rupat, Kamis 11 April 2019 ketika dihubungi lewat selulernya.
Sementara itu, sebelumnya Ijal dan Viktor yang merupakan pengurus pasir Rupat ilegal ketika ditemui sejumlah wartawan mengaku dan beralasan bahwa penambangan pasir Rupat secara ilegal tersebut sudah ada persetujuan masyarakat setempat.