Hadirkan Rocky Gerung dan Tompi, Ratna Sarumpaet Nilai JPU Buang-buang Waktu Saja
RIAU24.COM - Terdakwa dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, mengkritisi langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkaranya di pengadilan. Hal itu terkait dengan pemeriksaan saksi Rocky Gerung dan penyanyi Tompi. Menurutnya, pemeriksaan keduanya dinilai hanya buang-buang waktu saja.
Sesuai jadwal, baik Tompi mau pun Rocky akan memberikan kesaksian dalam kasus itu, dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2019 hari ini.
Menurut Ratna, pemanggilan keduanya untuk membuktikan kebohongannya, sebenarnya sudah tak perlu lagi. Sebab, ia pribadi sudah mengakui kebohongannya,
"Sebenarnya gak perlu. Itu kan sebenarnya sesuatu yang sudah saya akui dan sudah selesai. Itu kan soal kebohongan, kebohongan sudah saya akui jadi ngapain lagi dibuktikan," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya.
Dilansir viva, Ratna menilai JPU seharusnya memanggil saksi yang membuktikan dirinya membuat keonaran atas berita bohongnya. Sebab dalam dakwaan JPU menyebut hoaks yang dilakukan menimbulkan keonaran.
"Ya kalau menurut logika saya ini kayak memperpanjang-panjang aja gitu. Kenapa gak langsung ke kasusnya aja, kasusnya kan keonaran mestinya langsung ke situ jangan ke sana kemari," ujarnya.
Namun demikian Ratna mengaku tak ambil pusing dengan siapa saja saksi yang mau dihadirkan JPU. Ratna tetap berharap dia bisa dapat putusan bebas pada akhirnya.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks sejak Jumat, 5 Oktober 2018 lalu. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***