Menteri Sri Mulyani Ungkap Rencana Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
RIAU24.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana pemerintah, menaikkan tarif BPJS Kesehatan. Kenaikan itu bakal berlaku untuk premi terendah, yang dibayarkan melalui golongan penerima bantuan iuran (PBI). Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan untuk golongan terendah sebesar Rp23 ribu per bulan.
"Kita sudah mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBI-pemerintah, dari yang sekarang ini Rp23 ribu menjadi lebih tinggi lagi," terangnya, usai rapat kabinet paripurna di Istana Bogor, Selasa 23 April 2019.
Namun ia belum memastikan, seberapa besar kenaikannya. Selain iuran yang bakal naik, hal itu juga akan disertai dengan jumlah penerima menjadi di atas 100 juta orang.
Dilansir viva, Sri Mulyani menambahkan, kenaikan ini tidak terlepas dari defisit BPJS Kesehatan.
Pemerintah sudah membayarkan Rp8,4 triliun pada Januari 2019 lalu. Dana itu dicairkan dalam dua tahap, yakni pencairan iuran peserta PBI pada Januari sebesar Rp2,1 triliun. Selanjutnya Rp6,3 triliun pada awal Februari guna pembayaran Februari, Maret, dan April. ***