Menu

Diduga Ada Pengelembungan Suara Pada 1 Calon, Rohul di Desak PSU

Riko 28 Apr 2019, 19:14
Masyarakat Rohul melakukan pencoblosa pada pemilu 2019
Masyarakat Rohul melakukan pencoblosa pada pemilu 2019

RIAU24.COM -  Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di desak lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan legislatif. Pasalnnya Rohul diduga telah terjadi penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu calon. Terutama pada pemilihan legislatif DPR RI Dapil I Riau di 3 kecamatan yakni Kecamatan Tambusai, Tambusai Utara, dan Ujung Batu yang dinilai telah merugikan pada calon lain.

Permasalahan tersebut sebelumnya sudah sampai pada Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) tingkat Provinsi Riau. Hannya saja belum ada iformasi tindakan tegas atau kepastian yang akhirnya menjadi polemik dilingkungan masyarakat Rohul dan para Caleg yang mendesak untuk melakukan PSU.

Hal itu juga diakui salah seorang calon DPR RI Dapil I, Partai PKS H Syafrudin Saan Lc,. Menurutnya jika sebelumnya ia juga menerima informasi ada penggelembungan suara. Sehingga hal itu sangat tidak baik dan merugikan pada calon lain termasuk masyarakat yang menginginkan pemimpin jujur dan baik. Untuk itu biar meluruskan harus dilakukan PSU biar pemilihan berjalan jujur dan sportif untuk mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan masyarakat.

"Permasalahan ini sudah menyebar kemana-mana, sportif saja, hak orang jangan di ambil untuk jadi pemimpin jangan orang lain dirugikan. Kita minta penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu harus segera menindaklanjuti dan menegakan aturan sebagaimana mestinya dengan waktu secepatnya. Agar masyarakat kedepan diwakili orang yang merupakan pilihan masyarakat bukan hasil dari kecurangan,"katannya

Ia mengaskan, penggelembungan suara ini diatas DPT, yang infonya mencapai 3000 an suara, jumlah DPT 10 000 jumlah suara yang direkap mencapai 13 000 dan menguntungkan pada oknum Caleg yang seakan masyarakat tidak ada mendukung Caleg lainya. Tidak mungkin masyarakat tidak memiliki pilihan lain. KPU maupun Bawaslu harus menindak pelaku yang melakukan kecurangan dengan dikenakan sanksi hukum yang berlaku dan melakukan PSU untuk pemilu legislatif di Rohul.

"Kalau mau jadi pemimpin, yang  jujur,  jangan rugikan orang lain, tak perlu bayar-bayar kalau orang cocok dipilih jika tidak ya tidak. Intinya ia minta KPU tegas kembalikan suara apa adanya tidak ada yang dirugikan dan pelaku curang di sanksi hukum sesuai aturan," tegasnya.

Disisi lain, hal senada juga disampikan, Calon Legislatif DPR RI Dapil I partai PDI-P, Rusli Achmad, ditegaskannya jika beberapa permasalahan yang terjadi di Rohul saat ini harus dilakukan PSU, agar dalam pemilihan ini tidak timbul kecurigaan dan fitnah. Tambah sesuai informasi permasalahan ini sudah ada sampai kericuhan yang kesannya tidak bagus pada pemenangnya. Maka itu ia meminta harus dilakukan PSU agar lebih fair.

"Saya minta PSU aja, agar tidak timbul fitnah dan pemenganyanya pun tidak meninggalkan kesan tidak bagus," katanya.

Terkait adanya penggelembungan suara yang menguntungkan pada salah seorang Caleg di 
DPR RI Dapil I, ia mengatakan tidak membahas pada hal itu karena untuk Rohul harus ada PSU agar bisa melihat hasil yamg sebenarnya.

"Saat ini bukan memabahas masalah penggelembungan dan benerapa permasalahan lainya, tapi harus melakukan PSU ulang, di PSU ini akan kelihatan siapa yang suara terbanyak sebenarnya dan pemenangnya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengakui memerima laporan permasalahan di Rohul tersebut, bahkan permasalahan juga terjadi pada perbedaan rekapitulasi C1 antara C1 Caleg dengan PPK. Hanya saja hal itu sudah ditindaklanjuti dan tidak ada permasalahan. Artinya untuk Rohul permasalahannya sudah dituntaskan dan sesuai.dengan laporan yang diterima.

"Kita sudah turun kelapangan semuanya sudah diselesaikan dan tidak ada permasalahan," jelasnya.

Ia menjelaskan, jika permasalahan di Rohul bukan pada penggelembungan suara, tapi pada kesalahan rekap yang kesalahannya hanya pada tanda tangan dam penulisan akibat petugas terburu-buru karena didesak waktu. Sehingga terjadi kesalahan, namun semua sudah dicocokan dan tidak ada permasalahan lagi.

"Kesalahannya bukan pada perolehan suara tapi pada penanda tanganan dam penulisan saka saja, maka itu tidak perlu PSU. Tambah lagi untuk PSU ini harus sesuai dan memenuhi pelanggaran dalam aturan," jelasnya

Kendati demikian, ia tidak menutup ruang dan menerima koreksi dari masyarakat maupun parpol, jika memang ada yang mau dilaporkan silahkan saja akan kita tindaklanjuti sebagaimana mestinya.

"Kita tetap buka ruang untuk koreksi, jika memang ada laporan akan kita tindaklanjuti sebagaimana mestinya," tuturnya.