KPK Tetapkan Pemilik PT Duta Palma Sebagai Tersangka
RIAU24.COM - Lama tak terdengar sejak lima tahun silam, kasus perkara yang melibatkan mantan Gubernur Riau Anas Ma'mun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung kembali mencuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 25 September 2019 lalu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) keduanya dan mengamankan uang dengan nilai Rp2 miliar.
Ternyata selain terlibatnya perorangan, KPK kembali menetapkan tersangka koorporasi yakni PT Palma Satu. Dan menetapkan dua tersangka lain yakni Suheri Terta yang menjabat sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 dan Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi.
"Dari hasil pengembangan kasus 2014 lalu, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Senin 29 April 2019, dilansir dari laman twitter resmi KPK (@KPK_RI).
Laode menjelaskan untuk kedua tersangka awal telah divonis bersalah di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta hingga Mahkamah Agung.
Sementara tiga pihak yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka juga dipastikan terlibat terkait dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan Tahun 2014.