Terlambat Sampaikan LHKPN, 9 Pejabat Ditunda Naik Pangkat
RIAU24.COM - SELATPANJANG - Sebanyak 9 Pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, terlambat dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring (online). Mereka akan mendapatkan ganjaran dengan menunda kenaikan pangkat atau golongannya.
Seperti yang ditegaskan Sekda, Yulian Norwis SE MM, Senin (29/4/2019). Disebutkannya, 9 Pejabat tersebut dianggap tidak mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
“Mereka akan disanksi dengan menunda kenaikan pangkatnya. Supaya mereka bisa jera dan tidak mengulanginya lagi,” katanya.
Pejabat yang akrab disapa Icut ini mengaku, sudah memberikan kelonggaran dan toleransi dengan menambah batas waktu menyampaikan LHKPN tersebut. Dimana awalnya, ditetapkan deadline pada 31 Maret. Karena masih banyak yang belum menyampaikannya, maka waktunya diperpanjang sampai Jumat, 5 April, pukul 24.00 wib.
"Setelah ditambah waktu menyampaikannya, ternyata masih ada juga yang terlambat menyampaikannya. Ini menandakan mereka tidak patuh,” tegasnya lagi.
Menurut Icut, pejabat dilingkungan Pemkab Meranti tidak perlu takut dalam menyampaikan LHKPN ini. Apalagi jika aset dan kekayaan yang didapatkan hasil usaha atau warisan.