Menu

Terlambat Sampaikan LHKPN, 9 Pejabat Ditunda Naik Pangkat

Ahmad Yuliar 30 Apr 2019, 19:03
Sekda, Yulian Norwis SE MM/mad
Sekda, Yulian Norwis SE MM/mad

"Dalam option LHKPN ini, terdapat rincian harta dan kekayaan mana saja yang didapat. Baik yang didapat dari bekerja sebagai ASN, sebagai pengusaha, atau bahkan warisan dari keluarga. Jadi tidak perlu takut. Sampaikan saja yang sebenarnya. Karena penyampaian ini untuk mengukur dan mendata aset masing-masing Pejabat,” terangnya.

Untuk diketahui, Pejabat di Meranti yang diwajibkan menyampaikan LHKPN sebanyak 167 orang.  Terdiri dari seluruh Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemkab Meranti.

"Sebenarnya, total Pejabat yang masih aktif sebanyak 164. Ditambah 3 orang lagi yang saat ini non job. Tetapi, mereka pernah menjabat pada tahun 2018 lalu,”kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BD), Bakharuddin menambahkan.

Untuk pemberian sanksi penundaan kenakan pangkat, ia menjelaskan minimal akan dilakukan satu periode atau satu tahun.

"Jadi kenaikan pangkatnya akan kita tunda minimal selama satu periode atau jangka waktu satu tahun,” tambahnya.***


Sambungan berita: R24/phi/mad
Halaman: 123Lihat Semua