9 PNS Terlibat Korupsi, Resmi Di-PTDH
RIAU24.COM - SELATPANJANG – Sebanyak 9 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau akan dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Setelah mereka melakukan perlawanan, dan akhirnya kalah, maka SKB tiga menteri itu diperkuat dengan putusan MK nomor 87/PUU-XVI/2018.
Sekda Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM, Senin (29/4/2019) dalam jumpa pers nya di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan pemecatan 9 PNS Meranti yang sudah menjadi terpidana korupsi itu resmi dilakukan. Bahkan pemecatan terhitung sejak 1 Januari 2019.
Saat jumpa pers, Sekda didampingi Kepala BKD, Alizar, Sekretaris BKD, Bakharudin, Kabag Humas dan Protokol, Heri Saputra SH dan Kabid Mutasi Ricky. Sesuai SKB tiga menteri tersebut juga, Yulian mengatakan, paling lama, pemecatan tersebut, harus sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum akhir bulan April.