9 PNS Terlibat Korupsi, Resmi Di-PTDH
“Setelah sebagian PNS memprotes dan melakukan uji materi terhadap Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) UU huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terkait pemberhentian ASN ke MK, maka, setelah diputuskan, semakin mempertajam konsekwensi pemberhentian itu. Makanya, kita umumkan secara resmi PTDH ini,” tegasnya.
Ditambahkan Kabag Humas Setdakab dan Protokol, Heri Saputra SH, bahwa 9 Pejabat tersebut terdiri dari mantan Pejabat Eselon II, III, IV dan level staf. Dengan pemberhentian itu, akan menjadi cambuk bagi PNS lainnya, agar lebih berhati-hati lagi dalam bekerja.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya, Karena semua tingkatan jabatan terjerat. Mulai dari Eselon II sampai degan level staf biasa,” ujarnya. ***